TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH MASYARAKAT KABUPATEN SINTANG PADA TAHUN 2016 DAN 2017

Agnesia Hartini, Rio Sukma

Abstract


Dilatarbelakangi oleh kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang. Hasil penelitian pada tahun 2016-2017 sebanyak 53 kasus. Pada tahun 2016 terdapat 47 kasus terdiri atas 39 laki-laki dan 8 perempuan. Kemudian menurun pada tahun 2017 menjadi 30 kasus terdiri atas 25 laki-laki dan 5 perempuan. Adapun faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Kabupaten Sintang terdiri atas faktor internal yaitu kepribadian, rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencoba dan faktor eksternal yaitu lingkungan keluarga, masyarakat, pergaulan dan ekonomi. Upaya yang dilakukan dengan melakukan penyuluhan, sosialisasi, pendekatan pada keluarga, dan penyebaran pengetahuan mengenai bahaya narkoba. Kendala yang dihadapi dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang yaitu keterbatasan dana, alat yang memadai untuk mendukung penyidik untuk mengungkap kasus narkoba, kurangnya sumber daya penyidik, sulitnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta kesadaran pengguna itu sendiri. Kemudian kurang aktifnya masyarakat untuk melaporkan tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar dan keluarga yang terkesan menutupi.

 

Kata kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika

 


Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.

Bakhri, Syaiful. 2012. Kejahatan Narkotik dan Psikotropika. Jakarta: Gramata Publishing.

BNN. 2013. Perkembangan Ancaman Bahaya Narkoba di Indonesia Tahun 2008-2012. Kapuslitdatin BNN. Jakarta. (Online).(http://www.bnn.go.id, diakses 26 Mei 2017).

Delianoor, N. A dan Suseno, S. 2017. Tindak Pidana Khusus. Tangerang: Universitas Terbuka

Nawawi, H. 2007. Metode Penelitian Bidang Sosial. Cetakan kesebelas. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Ruba’i, dkk. 2014. Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2011. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Suyadi. 2013. Mencegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba melalui Pendidikan Budaya dan KarakterBangsa. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v4i1.374

Article Metrics

Abstract view : 420 times
PDF - 420 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.