IMPLEMENTASI UUD NKRI 1945 PASAL 31 AYAT 1 MELALUI PENGENTASAN BUTA AKSARA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GENERASI SEHAT DAN CERDAS (PNPM-GSC) TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DIDESA TAWANG SARI KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG
Abstract
Artikel ini dilatarbelakangi implementasi UUD NKRI 1945 pasal 31 ayat 1 melalui pengentasan buta aksara program nasional pemberdayaan masyarakat generasi sehat dan cerdas (PNPM-GSC) terhadap peningkatan kesadaran pendidikan masyarakat didesa tawang sari kecamatan sepauk kabupaten sintang. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan implementasi UUD NKRI 1945 pasal 31 ayat 1 melalui pengentasan buta aksara program nasional pemberdayaan masyarakat generasi sehat dan cerdas (PNPM-GSC) terhadap peningkatan kesadaran pendidikan masyarakat didesa tawang sari kecamatan sepauk kabupaten sintang . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk penelitian deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan ditemukan beberapa hal, antara lain sebagai berikut: 1. Implementasi UUD NKRI 1945 Pasal 31 Ayat 1 Melalui Pengentasan Buta Akcara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Sehat Dan Cerdas (PNPM-GSC) Di Desa Tawang Sari berlangsung dengan baik. 2. Kesadaran Pendidikan Masyarakat Di Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang masih tergolong rendah, hal ini ditandai dengan adanya pemahaman orang tua atau masyarakat belum mengutamakan untuk pendidikan. 3. Implementasi UUD NKRI 1945 Pasal 31 Ayat 1 Melalui Pengentasan Buta Akcara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Sehat Dan Cerdas (PNPM-GSC) Terhadap Peningkatan Kesadaran Pendidikan Masyarakat di desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sesuai dengan harapan, yaitu dapat meningkatkan kesadaran berpendidikan.
Kata Kunci: UUD NKRI 1945 pasal 31 ayat 1, PNPM-GSC, Pendidikan.
Â
Â
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi. (2009). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Miles, Mattew B dan Hubermen, Michael. (1992). Analisa Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode Baru. Terjemahan Tjetjep Rohendy (2007), Jakarta: UI Press.
Nawawi, Hadari. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Winarno. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Zakiah, D., dkk,(1992).There is nothing practikal thana goodtheory. Jakarta: Bumi Aksara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Sehat dan Cerdas (PNPM GSC). Tersedia di https://www.scribd.com/doc/202451573/generasi-sehat-cerdas-docx.
Tribun Pontianak. Minggu tanggal 28 Januari 2018 pukul 14:53. “Miris! Ternyata 332 Ribu Warga Kalbar Buta Huruf, Datanya Tak Terbantahkanâ€.
DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v4i2.555
Article Metrics
Abstract view : 25455 timesPDF - 1658 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.