URGENSI PENEGAKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN TATANAN BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG BERKEADILAN

Andhiara Navira Recha, Ibnu Sina, Suparmi Suparmi

Abstract


Penegakan hukum yang adil merupakan syarat utama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dalam konteks negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengatur kehidupan sosial, tetapi juga sebagai penjamin keadilan substantif bagi seluruh warga negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penegakan hukum melalui pendekatan literature review terhadap berbagai studi dan gagasan yang berkembang dalam diskursus akademik terkait keadilan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, seperti pendekatan restorative justice, memiliki potensi besar untuk merespons ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peradilan konvensional. Selain itu, diperlukan reformasi regulasi, sinergi antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan manusiawi merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan negara yang demokratis, stabil, dan berintegritas.

 

Kata Kunci: Penegakan hukum, keadilan, restorative justice, negara hukum,



Full Text:

PDF

References


Nur, F. (2024). Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 5937–5951. DOI: 10.1177/15248380221082085

Zukriadi, D., & Lebang, M. A. S. (2022). Implementasi Restorative Justice sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana yang Berperikemanusiaan dan Berkeadilan. Jurnal Cahaya Keadilan, 10(2), 45–60.

Ariyani, W. (2023). Implementasi Keadilan Restoratif sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana untuk Terwujudnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 75–90.

Prasetyo, Y. (2023). Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkeadilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 29–43. DOI:10.25041/constitutionale.v5i1.3431

Hajairin. (2021). Konsep Peradilan Pidana Terintegrasi dalam Penegakan Hukum Berkeadilan. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 5(1), 1–12.

DOI: 10.52266/sangaji.v5i1.599

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Radbruch, G. (1946). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies, 1(1), 1–11.




DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v10i2.5767

Article Metrics

Abstract view : 16 times
PDF - 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.