PEMBUKUAN KASUS HUKUM ADAT SEBAGAI UPAYA MENGKONSISTENKAN SANKSI ADAT BAGI MASYARAKAT DI DUSUN EMPAONG KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Masyarakat adat di Indonesia dan diberbagai belahan dunia lainnya saat ini menghadapi berbagai tantangan yang sama, yaitu bagaimana bisa bertahan hidup ditengah-tengah kondisi yang ditandai dengan sektor swasta yang semakin masif dan global serta negara yang tidak independen. Karenanya tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat menjadi berlipat-lipat ganda. Disatu pihak harus berjuang agar keberadaan dan hak-haknya dapat dipertahankan dan dilindungi  serta diakui oleh negara. Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia secara umum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat 2. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dimana penelitian lebih bersfat naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah. Penelitian ini ingn mengetahui bagaimana eksistensi masyarakat hukum adat terlebih pada bagaimana penjatuhan sanksi adatnya. Penjatuhan sanksi adat yang kerap kali terjadi ketidakkonsistenan,sehingga akhirnya masyarakat hukum adat merasa keberadaan hukum adat tidak bisa menjadi pegangan karena bersifat tidak adil dan tidak konsisten hal ini disebabkan belum ada pembukuan yang dibuat secara khusus tentang sanksi adat.
Â
Kata kunci: Pembukuan Kasus Adat, Eksistensi Masyarakat Adat.
   Â
Full Text:
PDFReferences
Green Liberary dan institut Dayakologi. 2006. Dokumen Internasional dan Nasional Tentang Masyarakat Adat. Pontianak. Mitra Kasih.
Mardalis. 2003. Metode Penelitian. (Online) [Tersedia]: http:// wordpress. com/2010/12/17/ metode_penelitian/ (21 Januari 2015)
Soerjono Soekanto. 2013. Hukum Adat Indonesia. Jakarta, Rajawali Press.
Rikardo Simarmata. 2006. Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Di Indonesia. Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2013. Hukum Adat Indonesia. Jakarta, Rajawali Press.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuntitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Dasar 1945.
DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v2i1.195
Article Metrics
Abstract view : 198 timesPDF - 528 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.