PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS PADA KANTOR UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH SINTANG)
Abstract
Masalah dalam penelitian ini adalah apa sajakah faktor-faktor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang ada pada Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sintang. Adapun tujuan penelitian ini adalah menelaah faktor-faktor yang memungkinkan tercapainya atau bahkan terlampauinya target penerimaan pendapatan daerah yang dibebankan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sintang dan mencari titik tolak upaya pencarian sumber dana lain bagi peningkatan penerimaan pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Analisis Faktor-Faktor Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilihat dari pertama objek dan kedua subjek Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Undang – Undang Nomor: 22 Tahun 2000 tentang Pokok –Pokok Pemerintahan di Daerah ; Undang – Undang Nomor: 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ; dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Faktor pendukung penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu dengan melaksanakan operasional ke kecamatan-kecamatan tertentu di Kabupaten Sintang, sedangkan faktor penghambat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu yang mengakibatkan banyaknya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sehinga perlu ditingkatkan kreatifitas pegawai Dinas Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sintang untuk membuat program “Jemput Bola†kepada para Wajib Pajak didaerah terpencil dan mendirikan gerai-gerai disetiap kecamatan serta SAMSAT Keliling “SAMSAT Corner†diwilayah Kabupaten Sintang. Semoga tujuan pembangunan di Kalimantan Barat umumnya dan Kabupaten Sintang khususnya akan tercapai apabila adanya peningkatan pendapatan pajak setiap tahunnya.
Â
Kata Kunci: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Â
Â
Full Text:
PDFReferences
Adriani. 1994. Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Ghalia Indonesia. Bogor.
Peraturan Perundang-Undangan :
Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang – Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998.
Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Daerah.Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2002 Seri A Nomor 2.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Pemerintah Daerah.Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v2i1.196
Article Metrics
Abstract view : 629 timesPDF - 741 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



