PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Berdasarkan peraturan No. 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesiaâ€. Kabupaten Melawi merupakan salah satu wujud otonomi daerah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian sebagai daerah otonomi luas pemerintahan Kabupaten Melawi memiliki kewenangan mengurus dan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, terutama ditingkat Desa. Desa mempunyai posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.Â
Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Sistem, penyelenggaraan, Kebijakan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Faisal. 1989. Pokok-pokok Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung : Cipta Adiya Bakti.
Kahor, 2002 Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta : PT.
Sugiono, 2001. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfa Beta
Warsito. 1992. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 Tentang Desa : Setda, propinsi kalimantan Barat. Biro Pemerintahan.
Surya Brata, S. 2002. Metode Penelitian. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Sutanto. 1995. Dasar-Dasar Organisasi. Bandung : Gajah Mada Universitas Press.
Nurudin, 2004. Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Marbun, 2006. Hukum adalah Negara. Yogyakarta : Liberty.
Suryadiningrat, 1998. Mengenal Ilmu Pemerintahan. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
MPR RI. MPR RI No II/MPR/1993 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Surabaya : Bina Pustaka Utama.
Moelong, 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Hessel, 2005. Manajemen Publik. Jakarta : Widia Sarana Indonesia.
UU Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Peraturan Daerah. Bandung : Hari Jaya Prastono.
UU Nomor 33 Tahun 2004. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
UU Nomor 34 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau.
Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 tahun 2006 Tentang Desa : Setda Kabupaten Melawi.
Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 tahun 2006 Tentang BPD : Setda Kabupaten Melawi
Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Pemerinta Desa : Setda Kabupaten Melawi
Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 tahun 2006 Tentang Keuangan Desa : Setda Kabupaten Melawi
Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa : Setda Kabupaten Melawi
Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian kepala Desa : Setda Kabupaten Melawi
DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v4i1.373
Article Metrics
Abstract view : 3178 timesPDF - 1872 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.