PERAN GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SISWA KELAS X DI SMAS KRISTEN EKKLESIA NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Abstract
Korupsi adalah segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kerugian bagi negara dan oleh karena itu dianggap sebagai tindakan kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran guru PPKn dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi pada siswa kelas X di SMAS Kristen Ekklesia Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk penelitian deskriptif. Data Primer dalam penelitian ini ialah Kepala Sekolah, Guru PPKn, Guru BK, dan Siswa Kelas X SMAS Kristen Ekklesia Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Sedangkan data sekundernya yaitu absensi, dokumen poin pelanggaran, buku kasus dan dokumen pendukung lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran guru PPKn dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi pada siswa kelas X di SMAS Kristen Ekklesia Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dikategorikan cukup baik, dengan peran sebagai teladan, pendidik, pengawas, pembimbing, motivator, dan fasilitator. Namun, terdapat kendala, yaitu keterbatasan waktu guru PPKn dalam mengawasi siswa. Selanjutnya karena latar belakang siswa yang berbeda-beda, seperti lingkungan keluarga yang tidak memberikan contoh yang baik. Terakhir karena perilaku siswa itu sendiri seperti, kebiasaan hidup tidak jujur, disiplin, dan tanggung jawab. Adapun upaya guru PPKn dalam mengatasi kendala tersebut meliputi: 1) Menyusun kesepakatan kelas yang mempromosikan kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab; 2) Memberikan nasihat dan menerapkan sanksi untuk menguatkan perilaku jujur, disiplin, dan tanggung jawab; 3) Memberikan apresiasi atau penghargaan kepada siswa yang menunjukkan integritas; dan 4) Menerapkan nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab melalui kegiatan ekstrakurikuler. Strategi-strategi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya integritas dan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung nilai-nilai pendidikan anti korupsi.
Kata Kunci: Guru, Siswa, Anti Korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Agus. S. & Delia M.V. 2015. Peran Pendidikan Anti Korupsi dalam Rangka Mewujdkan Pembanguna Nasional yang Bersih dari Korupsi. Research and Development Journal of Education. Volume 1, Nomor 2.
Antari, M. M. 2022. Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Investasi Jangka Panjang dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(4), 134-147.
Arniah, A., Ahmad, R. I., & Jannah, M. (2022). Peran Guru dalam Meningkatkan Karakter Kedisiplinan Siswa Madrasah Ibtidaiyah. Jurnal Basicedu, 6(5), 8626-8634.
Astari, N. (2022). Upaya Guru PAI Dalam Membentuk Karakter Tanggung Jawab Siswa Di SMP Negeri 1 Ploso Jombang. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(4), 1230-1240.
Juwantara, R. A. (2019). Efektivitas ekstrakurikuler pramuka dalam menanamkan karakter jujur disiplin dan bertanggung jawab pada siswa madrasah ibtidaiyah. Premiere Educandum: Jurnal Pendidikan Dasar dan Pembelajaran, 9(2), 160-71.
Khusna, N. (2016). Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menumbuhkan Karakter Anti Korupsi. MUDARRISA: Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 8(2), 173-200.
Kirana, Z. C., & AM, A. N. A. B. (2020). Peranan apresiasi guru terhadap antusias belajar siswa kelas XI Madrasah Aliyah Hasan Muchyi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(3), 174-193.
Kristi, C. (2020). Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di UPT SD Negeri 18 Gresik. Artikel Dalam Buku Pendidikan Karakter, 8(3), 569-580.
Marzuki. 2018. Pendidikan Anti Korupsi (Kajian Multiprespektif dan Strategi Pemberantasan Korupsi dalam Berbagai Pendekatan), Malang : Madani Media.
Munif, M., Rozi, F., & Yusrohlana, S. (2021). Strategi Guru dalam Membentuk Karakter Siswa melalui Nilai-nilai Kejujuran. Fondatia, 5(2), 163-179.
Murdiono, M. (2016). Pendidikan anti korupsi terintegrasi dalam pembelajaran PKn untuk menanamkan karakter kejujuran di SMP. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(1).
Muzaini, M. C., & Salamah, U. (2023). Pembentukan Karakter Siswa Melalui Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Pertama. Jurnal At-Tarbiyyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 9(1), 82-99.
Pridayani, M., & Rivauzi, A. (2022). Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan Karakter Religius Terhadap Siswa. An-Nuha, 2(2), 329-341.
Purba, N., & Zaini, S. 2018. Sosialisasi Pembudayaan Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Madrasah Untuk Menanamkan Anti Korupsi Bagi Siswa. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Rianti, E., & Mustika, D. (2023). Peran Guru dalam Pembinaan Karakter Disiplin Peserta Didik. Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 360-373.
Rofi, A. & Uddin. 2017. "Kedisiplinan Siswa Dalam Mengikuti Kegiatan Sekolah (Studi Kasus Di SD Negeri Panasan Sleman". Jurnal Pendidikan. Vol 5. No 1. Hal 11397-1407.
Rosikah, C., D. & listianingsih, D., M. 2016. Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Salahudin, A. 2018. Pendidikan antikorupsi, Bandung: Pustaka Setia.
Setyaningrum, Y., Rais, R., & Setianingsih, E. S. (2020). Peran Guru Kelas dalam Pembentukan Karakter Disiplin pada Siswa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Profesi Guru, 3(3), 520-526.
Sugiana, A., & Sofyan, S. (2019). Penanaman nilai karakter disiplin dan tanggung jawab di SMK Ethika Palembang. Jurnal PAI Raden Fatah, 1(1), 105-116.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v10i1.4707
Article Metrics
Abstract view : 312 timesPDF - 177 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.