EKSISTENSI TRADISI HOPONG SEBAGAI RUANG PEWARISAN NILAI BUDAYA DAN PENGUATAN CIVIC CULTURE MASYARAKAT DAYAK UUD DANUM DI DESA NANGA KEREMOI

Genoveva Maudi Padilla, Mardawani Mardawani, Agnesia Hartini, Fusnika Fusnika

Abstract


Tradisi lokal merupakan bagian penting dari identitas budaya sekaligus ruang sosial untuk mewariskan nilai antargenerasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi Tradisi Hopong pada masyarakat Dayak Uud Danum di Desa Nanga Keremoi, khususnya sebagai ruang pewarisan nilai budaya dan penguatan civic culture. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, dianalisis secara deskriptif dengan menempatkan makna tindakan, simbol, dan interaksi sosial sebagai fokus utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hopong merupakan praktik adat yang tersusun atas beberapa tahapan, mulai dari Hotawak, tarian penyambutan, sambutan tuan rumah, Pohpas, Marung, pembukaan Takui Darok, pembukaan kain panjang, penombakan hewan kurban, pelepasan penghalang Hopong, hingga Lawang Sehkehpeng. Setiap tahapan berfungsi sebagai penanda, media komunikasi, simbol penghormatan, serta ekspresi keyakinan dan pengetahuan budaya masyarakat. Nilai yang teridentifikasi meliputi nilai religius, sosial, moral, gotong royong, solidaritas, tanggung jawab, estetika, dan pengetahuan lokal. Pewarisan nilai berlangsung terutama melalui keterlibatan langsung generasi muda dalam persiapan dan pelaksanaan tradisi, didukung dokumentasi serta penguatan peran lembaga adat. Dalam perspektif civic culture, Hopong menciptakan ruang partisipasi dan interaksi yang menumbuhkan rasa memiliki, kepedulian terhadap kepentingan bersama, serta identitas kolektif. Temuan ini menegaskan bahwa pelestarian budaya lokal tidak cukup dipahami sebagai pemeliharaan ritual, tetapi juga sebagai penguatan praksis kewarganegaraan yang hidup di masyarakat.


Keywords


Hopong Tradition; Local Wisdom; Cultural Transmission; Civic Culture; Dayak Uud Danum.

Full Text:

PDF

References


Dahnia, D., Rivasintha, E., & Agustian, T. (2023). Upacara adat Dall’o pada masyarakat suku Dayak Uud Danum di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang tahun 1950-1962. Historica Didaktika, 3(1), 1-12. https://jurnal.fipps.upgripnk.ac.id/index.php/SEJARAH/article/view/179

Fauzi, Tasya Zulfa, Nurmalia, Laily, & Hayun, Muhammad. (2024). Peningkatan Hasil Belajar Bahasa Indonesia melalui Model Pembelajaran Game Based Learning di MIS Al-Hidayah. Halaman 327.

Fusnika, F., Hartini, A., & Gilang, A. (2023). Entitas kearifan tradisi lokal Hopong pada makna simbol ritual dalam memperkuat cinta budaya masyarakat Dayak Uud Danum di Desa Panekasan Kecamatan Serawai. Jurnal PEKAN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 66-81. https://doi.org/10.31932/jpk.v8i1.2364

Hartini, A., Mardawani, M., Fusnika, F., Devi, V., Edo, E., & Galung, H. (2026). Nilai-nilai simbol ritus Nopahtung sebagai kearifan lokal suku Uud Danum Kecamatan Ambalau. JURNAL PEKAN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 11(1), 1-11. https://doi.org/10.31932/jpk.v11i1.6438

Hasibuan, H. A., & Simatupang, E. (2021). Peran Tradisi Boteng Tunggul Dalam Memperkuat Civic Culture Masyarakat Adat Lombok. Jurnal Kewargenegaraan, 2021 Hal 22.

Itut, N., Dewantara, J. A., & Bistari, B. (2022). Civic culture in the values of local wisdom of the Dayak Kantuk community in Bika Village. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 7(1), 38-51. https://doi.org/10.26618/jed.v7i1.6530

Linda, L., Dewantara, J. A., & Atmaja, T. S. (2025). Civic culture dalam tradisi Nabo Panyugu sebagai wujud filosofi rasa syukur sebelum bertani. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 26(3). https://doi.org/10.55981.2024.14017

Mardawani. 2020. Proktis Penelitian Kualitatif. Teori Dan Analisis Data Dalam Prespektif Kualitatif. Yogyakarta: Deeplubis

Musfeptial, M., & Purwiati, H. (2004). Dayak Uud Danum: Analisis struktur dan nilai budaya sastra lisan. Pusat Bahasa.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sawaludin, S., Haslan, M. M., & Basariah, B. (2023). Civic culture dalam kearifan lokal masyarakat Sade Rambitan Lombok Tengah. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8(1), 93-100. https://doi.org/10.29303/jipp.v8i1.1164

Santoso, Catur Kukuh, Ahmad Izzul Ito, and Nurna Listya Purnamasari. "Budaya Kewarganegaraan (Civic Culture) Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di SMK Sore Tulungagung." Dinamika Pembelajaran: Jurnal Pendidikan dan bahasa 1.3 (2024): 104-116.

Sawaludin,Muhammad Mabrur Haslan, and Basariah. "Civic Culture dalam Kearifan Lokal Masyarakat Sade Rambitan Lombok Tengah." Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan 8.1 (2023): 93-100.HAL 94

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Yuliatin, Y., Haslan, M. M., Sawaludin, S., & Basariah, B. (2021). Kurikulum PPKn dan peluang pengembangan pendidikan karakter berbasis kearifan lokal. Prosiding SAINTEK, 3, 471-482.

Yanda, Y. 2022. Tradisi “Ngemai Mandi” Anak Ke Sungai Sebagai Wujud Cinta Budaya Pada Masyarakat Dayak Seberuang Di Desa Jaya Mentari. Skripsi: Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan S-1. STKIP Persada Khatulistiwa Sintang




DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v11i2.7535

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.