ANALISIS HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PASAL 30 AYAT (1)UUD NRI 1945 TENTANG BELA NEGARA

Yulfitri Sri Rahmadani, Karisma Meliani, Rosuliana Rosuliana, Kadek Diana Apri Ani

Abstract


Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban konstitusional bagi setiap warga negara. Namun, dalam realitasnya masih terdapat miskonsepsi di kalangan mahasiswa yang memandang bela negara secara sempit sebagai ranah militeristik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak konstitusional warga negara dalam bingkai hubungan timbal balik (reciprocal) dengan negara serta mengkaji reorientasi perspektif bela negara non-militer bagi mahasiswa di era kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran bela negara berakar dari prinsip hubungan timbal balik dan kontrak sosial; ketika negara memenuhi hak warga negara melalui keadilan distributif (seperti fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan), secara moral lahir kewajiban kontraktual bagi rakyat untuk membela negara. Di era modern, manifestasi bela negara bagi masyarakat sipil telah bergeser dari perjuangan fisik menjadi non-militer guna menghadapi ancaman multidimensional. Dalam lingkup akademis, mahasiswa mengemban peran sentral sebagai agen perubahan (agent of change) melalui jalur intelektual. Kontribusi nyata ini diimplementasikan dengan menekuni pendidikan secara serius, meningkatkan literasi digital untuk menangkal hoaks, mengabdi kepada masyarakat, serta meraih prestasi kompetitif demi menjaga kedaulatan bangsa.

Keywords


State Defence; Constitutional Rights; Article 30 Paragraph (1); Citizens

Full Text:

PDF

References


AGUNG, A. A. P., & Jatmiko, L. J. S. P. (2023). Jaminan Kesehatan Dalam Hak Konstitusional Bagi Pekerja Migran Indonesia Dalam Konstruksi Negara Kesejahteraan. The Prosecutor Law Review, 1(3).

Akbar, R. S., Ashari, H. A. A., Suharsono, J. P., Ramadanti, G., Apriansyah, M. R., Sulistiyawan, H., & Triandeda, K. D. (2024). Urgensi Pendidikan Bela Negara di Era Society 5.0 (Tantangan dan Peluang). Journal on Education, 6(4), 19343–19354.

Ardiansyah, M. N., Sari, D. N., Putri, D. C. M., Hamasa, Q. S., Arya, Y., & Ghozali, I. (2025). Pentingnya Peranan Generasi Muda Sebagai Garda Terdepan Dalam Mewujudkan Kedaulatan Negara Dengan Berlandaskan Pancasila. Jurnal Kepemimpinan dan Manajemen Pendidikan, 1(2), 148–160.

Budahu, M. A. S. I., & Hadis, T. R. (2024). Rekonstruksi Marwah Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial: Reconstructing the Constitution as a Social Contract. Jurnal Media Hukum, 12(2), 106–119.

Farahdiba, S. Z., Sa'idah, N. N., Salsabila, D., & Nur'aini, S. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 837–846.

Farid, A. M. (2023). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Strata Social and Humanities Studies, 1(1), 10–18.

Hany, A. F., Siregar, N. S., & Heman, S. (2020). Aktualisasi Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 1–10.

Hasani, N. F., & Azmy, A. S. (2025). Kesejahteraan dan Bela Negara di Indonesia: Kajian Literatur Perspektif Kewargaan. Jurnal DinamikA, 6(2), 153–182.

Hasanah, I. R. (2022). Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Dalam Bidang Pendidikan Tinjauan dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pamulang Law Review, 5(1), 77–84.

Hastuti, L. Wajib Bela Negara dan Prinsip Pembedaan Dalam Hukum Humaniter Internasional (Kajian Pasal 30 UUD 1945). Jurnal Hukum Internasional, 1–12.

Kanuna, R. S., Pora, S., Awayal, D. D., Tammu, R. G., Armin, Lekirupy, O. R., & Rahalus, K. D. (2025). Sosialisasi Nilai Bela Negara untuk Meningkatkan Literasi dan Kesadaran Bela Negara bagi Mahasiswa di Era 5.0. Jurnal Padma: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Piksi Ganesha, 5(1), 234–240.

Manungrung, Y., Saragih, H., & Sarjito, A. (2022). Martabat Bangsa Dan Negara Di Atas Segala-Galanya: Tinjauan Aksiologis Filsafat Ilmu Pertahanan Dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan Bela Negara. Jurnal Civic Hukum, 7(1), 21–30.

Prapsetyo, N. A. J. S., Lestari, K., & Prapsetyo, A. (2023). Implementasi Profesi Bidan Sebagai Penguatan Partisipasi Perempuan Dalam Bela Negara. Jurnal Dwija Kusuma, 11(1).

Putri, M. F. J. L., & Akhirudin. (2024). Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial. Jurnal Pendidikan Inovatif, 6(2), 388–397.

Sinaga, Y. T. (2021). Komponen Cadangan sebagai Wujud Bela Negara dan Strategi dalam Menangkal Ancaman Radikalisme-Terorisme di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(2), 49–58.

Triadi, I., & Rahma, A. A. (2024). Pemberdayaan Mahasiswa Sebagai Salah Satu Komponen Dalam Usaha Bela Negara Di Bidang Pencerdasan Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 01–13.

Zanubiya, S. S. A., Afdhal, D. R., & Triadi, I. (2023). Perwujudan Upaya Penegakan Hukum Unggul Menjadi Ius Constituendum: Berkarakter Bela Negara dan Religiusitas. IBLAM Law Review, 3(3), 343–352.




DOI: https://doi.org/10.31932/jpk.v11i2.6832

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.