PENGARUH SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-SPT) TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PPh PASAL 21 DI STKIP PERSADA KHATULISTIWA SINTANG

Agnesia Regita, Dessy Triana Relita, Yunita Astikawati

Abstract


Abstract: The fundamental problem in this research is the application of a tax administration reform which is electronic notification letter (e-SPT) that can be accessed in real time to make it easy for taxpayers to comply with taxes.  The method that used in this research is quantitative research method with survey explanatory design. Sampling that used in this research is purposive sample technique. Data collection tool uses  questionnaire sheet.  Data analysis uses validity and reliability tests, normality tests, linearity tests, simple regression analysis, correlation tests, determinant coefficient tests, and hypothesis tests.  The results of the research 1) the application of electronic notification letters in the strong category with the average number of questionnaire results of 71.26;  2) article 21 taxpayer compliance with strong categories with an average results of 69.56;  3) there is an effect of electronic notification of income tax compliance article 21 which is 0.949 in the very high category.  Hypothesis testing obtained thitung> ttabel  videlicet 23.442> 1.671 then Ha hypothesis is accepted with the condition α = 0.05;  (dk 62-2 = 60) which means that there is a positive and significant effect between electronic notification (X) on income taxpayer compliance article 21 (Y).

 

Keywords: Electronic Notification Letter (e-SPT), Taxpayer Compliance

 

Abstrak: Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya penggunaan dari sebuah reformasi administrasi perpajakan yaitu surat pemberitahuan secara elektronik (e-SPT)yang dapat diakses secara real time untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh akan pajak.  Metode yang digunakan penelitian ini yaitu metode penelitian kuantitatif dengan bentuk penelitian eksplanasi survei. Sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampel purposive. Alat pengumpul data menggunakan lembar angket.  Analisis data menggunakan uji validitas dan reliabilitas, uji normalitas, uji linieritas, analisis regresi sederhana, uji korelasi, uji koefisien determinan, dan uji hipotesis. Hasil penelitian 1) penggunaan surat pemberitahuan secara elektronik dalam kategori kuat dengan jumlah hasil rata-rata angket sebesar 71,26; 2) kepatuhan wajib pajak penghasilan pasal 21 kategori kuat dengan jumlah hasil rata-rata 69,56; 3) terdapat pengaruh surat pemberitahuan secara elektronik terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan pasal 21 yaitu sebesar 0,949 dalam kategori sangat tinggi. Uji hipotesis diperoleh thitung> ttabelyaitu 23,428 > 1,671 maka hipotesis Ha diterima dengan ketentuan α= 0,05; (dk 62-2= 60) artinya  terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara surat pemberitahuan secara elektronik (X) terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan pasal 21 (Y).

 

Kata kunci: Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-SPT), Kepatuhan Wajib Pajak


Full Text:

PDF

References


Lainutu, Amina. 2013. “Pengaruh Jumlah Wajib Pajak PPh 21 terhadap Penerimaan PPh 21Pada KPP Pratama Manado”. Jurnal EMBA, Volume 1. Nomor 3 Halaman 374-382.

Mardiasmo. 2013. PERPAJAKAN Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi.

Muhidin, S Ali dan Abdurahman, M. 2011. Analisis Korelasi, Regresi, dan Jalur Dalam Penelitian (Dilengkapi Program Aplikasi SPSS).Bandung: CV Pustaka Setia.

Muhidin, S Ali dan Abdurahman, Maman. 2017. Analisis Korelasi, Regresi, dan Jalur Dalam Penelitian (Dilengkapi Program Aplikasi SPSS).Bandung: CV Pustaka Setia.

Pelipa, E. D. dan Marganingsih, A. 2019. “Pengaruh Eduprenuership dan Praktek Kerja Terhadap Kemampuan Life Skil Mahasiswa”. Jurnal Pendidikan Ekonomi. Volume 4 No. 1 Halaman 21-25.

Peraturan Direktorat Jendral Pajak Salinan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknisi Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubung Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,2015.Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Http://pajak.go.id, diakses 24 Februari 2019)

Peraturan Direktorat Jendral Pajak Salinan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknisi Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubung Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,2016Kementrian Keuangan Republik Indonesia.(Http://pajak.go.id, diakses 24 Februari 2019)

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektonik, 2017.Jakarta (Http://pajak.go.id, diakses 10 Juli 2019).

Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perumahan Mentri Kuangan Nomor 234 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan, 2018. Jakarta (https://pajak.go.id,diakses 17 jul 2019).

Pratami, L. P. K. A. W., Sulindawati, N. L. G. Ei. Dan Wahyuni, M. A. 2017. “Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja”.e-Journal, Volume 7 No. Hal 1-11.

Rustiyaningsih Sri. 2011. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak”. Widya Warta. Nomor 02 Halaman 44-54.

Suyanto., Setiawan Andri. 2017. Pengaruh Kinerja Account Representative, Self Assessment System, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Ekuilibrium : Jurnal Bidang Ilmu Ekonomi. Vol 12 No 1 Hal.77-90




DOI: https://doi.org/10.31932/jpe.v5i1.723

Article Metrics

Abstract view : 301 times
PDF - 168 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
This work is licensed under Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .