MENAKAR SISTEM ZONASI PENERIMAAN SISWA BARU DI ERA DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Abstract
ABSTRAK
Sistem pendidikan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah kebijakan tentang desentralisasi diserahkan pada Pemerintah Daerah masing-masing. Khususnya dalam kebijakan jalur zonasi berpengaruh terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan khususnya dalam perolehan jumlah siswa. Contohnya ada satu siswa di SMAN Kota Magelang terpaksa tidak dapat sekolah favorit, selain itu protes dari pihak orang tua murid. Penelitian secara normatif empiris yang dianalisis secara diskriptif kualitatif. Pemerintah wajib melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan mengenai sistem nasional pendidikan di era desentralisasi melalui: Evaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam sistem zonasi untuk mendata kecukupan sekolah; Pemerataan pendidikan dengan sarana dan prasarana yang memadai; Guru yang memadai untuk setiap zona; Ketersediaan informasi secara online maupun melalui pamflet dan papan pengumuman; Perlunya dipetakan dampak sistem zonasi. Jika memperhatikan hal tersebut, maka pelaksanaan kebijakan desentralisasi pendidikan dapat dikatakan lebih efektif dan efisien untuk dunia pendidikan di masa yang akan datang.
Kata Kunci: Kebijakan, Zonasi, PPDB, Desentralisasi
Â
 ABSTRACT
The education system is in accordance with Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government. Policies on decentralization are left to the respective Regional Governments. Especially in the zoning policy policies affect the quality of the implementation of education, especially in the acquisition of the number of students. For example, there was one student in Magelang City High School who was forced to not get a favorite school, besides protesting from the parents. Empirical normative research that is analyzed by descriptive qualitative. The government is obliged to carry out continuous improvement of the national education system in the decentralization era through: Evaluation of the readiness of local governments in the zoning system to record the adequacy of schools; Equitable education with adequate facilities and infrastructure; Adequate teachers for each zone; Availability of information online as well as through pamphlets and bulletin boards; The need to map the impact of the zoning system. If you pay attention to this, then the implementation of education decentralization policy can be said to be more effective and efficient for the world of education in the future.
Keywords: Policy, Zoning, PPDB, DecentralizationKeywords
Full Text:
PDFReferences
Bryson, J.N. 1988. Strategic Planning For Public and Non Profit Organization. San Francisco: Jossey Bass Publishers.
Hadiyanto. 2004. Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Satori, Dj. 1999. "Analisis Kebijakan Dalam Konteks Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan", Seri Perencanaan Biro Prencanaan Sekretaris Jendera/, Depdiknas, Jakarta.
Toha, Miftah. 1999. â€Desentralisasi Pendidikanâ€, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan
Unit Fasilitasi Desentralisasi Pendidikan. “Desentralisasi Pendidikanâ€, Departemen Pendidikan Nasional, Agustus 2003
M. Darto, “Prospek dan Tantangan Desentralisasi Pendidikan di Kalimantan Timurâ€,
www.samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/view/12
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.4301)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
DOI: https://doi.org/10.31932/ve.v11i1.540
Article Metrics
Abstract view : 712 timesPDF - 462 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 VOX EDUKASI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1.jpg)

















.png)



